NEGARA VISITOR

free counters

This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 13 Oktober 2009

SUPERVISI LINGKUNGAN KERJA

TUJUAN KESEHATAN KERJA
- Promosi dan pemeliharaan kesehatan fisik, mental dan sosial dari pekerja;
- Pencegahan gangguan kesehatan yang disebabkan oleh kondisi kerja;
- Perlindungan pekerja dari risiko faktor-faktor yang mengganggu kesehatan;
- Penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam lingkungan kerja yang sesuai kemampuan fisik dan psikologis pekerja;
- Penyesuaian setiap orang kepada pekerjaannya.

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KESEHATAN & PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA
KAPASITAS KERJA :

- Keterampilan
- Kesegaran Jasmani
- Gizi
- Kelamin
- Usia
- Ukuran Tubuh
- Motivasi

LINGKUNGAN KERJA

- Fisik
- Kimia
- Biologi
- Fisiologi
- Psikologi

BEBAN KERJA

- Fisik
- Mental
- Sosial

Pengertian Pengawasan Lingkungan Kerja
- Pengawasan Lingkungan Kerja adalah serangkaian kegiatan pengawasan dari semua tindakan yang dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan atas pemenuhan pelaksanaan peraturan perundang-undangan atas objek pengawasan Lingkungan Kerja.  
- Lingkungan kerja adalah istilah generik yang mencakup identifikasi dan evaluasi faktor-faktor lingkungan yang memberikan dampak pada kesehatan tenaga kerja (ILO)   

PENGAWASAN DILAKUKAN OLEH :
- Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan
- Dokter Perusahaan/Dokter Pemeriksa
- Ahli K3
- Ahli K3 Kimia

Dasar Hukum Pengawasan Lingkungan Kerja.
- Peraturan Menteri Perburuhan No.7 tahun 1964 tentang syarat kesehatan kebersihan serta penerangan dalam tempat kerja.
- Permenaker No.3/Men/1985 tentang keselamatan dan kesehatan kerja Pemakaian asbes.
- Permenaker No.03/Men/1986 tentang syarat keselamatan dan kesehatan di tempat kerja yang mengelola Pestisida
- Kepmenaker No.51/Men/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja
- Kepmenaker No.187/Men/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja.
- Instruksi Menteri Tenaga Kerja No.2/M/BW/BK/1984 tentang Pengesahan alat Pelindung Diri
- Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No.01/Men/1997 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Kimia dll. Udara Lingkungan Kerja
 
Objek pengawasan Lingkungan Kerja meliputi :

Faktor-faktor bahaya Lingkungan Kerja
- Hygine Perusahaan
- Pengendalian bahaya besar
- Pestisida
- Bahan kimia berbahaya
- Sanitasi lingkungan
- Alat pelindung diri (APD)
- Limbah industri

Bahaya Kandungan Formalin pada Makanan

Latar belakang
- Berdasarkan hasil pemantauan BB-POM di Surabaya, dari 91 contoh pangan olahan yang dijual di pasaran, sebanyak 24 di antaranya positif mengandung formalin. Selain mi basah, makanan lain yang mengandung banyak formalin adalah tahu, ikan asin, dan ikan segar.
- Beberapa kasus telah ditemukan di beberapa daerah, antara lain di daerah Bengkulu, Lampung, Nusa Tenggara Timur dan Jakarta.
Laporan Badan POM tahun 2002 menunjukkan bahwa dari 29 sampel mi basah yang dijual di pasar dan supermarket Jawa Barat, ditemukan 2 sampel (6,9 persen) mengandung boraks, 1 sampel (3,45 persen) mengandung formalin, sedangkan 22 sampel (75,8 persen) mengandung formalin dan boraks. Hanya empat sampel yang dinyatakan aman dari formalin dan borak. 
- BPOM mengumumkan bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap 700 sampel produk makanan yang diambil dari Pulau Jawa, Sulawesi Selatan dan Lampung awal bulan ini, 56% diantaranya mengandung Formalin.
- Hasil penelitian Balai POM DKI Jakarta juga menunjukkan bahwa delapan merek mie dan tahu yang dipasarkan di wilayah itu, Mie Kriting Telor Special, Super Mie Ayam ZZ, Mie Bintang Terang, Bakmi Super Kriting Telor ACC, Mie Kriting Jo's Food, Mie Aneka Rasa, Tahu Bintang Terang, Tahu Kuning Sari dan Tahu Takwa Poo juga terbukti mengandung bahan pengawet mayat ini.

Fakta…
- Mie tanpa kandungan Formalin hanya dapat bertahan 12 jam, sedangkan mie dengan Formalin bisa bertahan sampai tiga hari tanpa perubahan tekstur.

- Menurut beberapa produsen, penggunaan boraks pada pembuatan mi akan menghasilkan tekstur yang lebih kenyal. Sementara itu, penggunaan formalin akan menghasilkan mi yang lebih awet, yaitu dapat disimpan hingga 4 hari. 

Apa itu FORMALIN ???
- Formalin adalah nama dagang larutan formaldehid dalam air dengan kadar 30-40 persen. Di pasaran, formalin dapat diperoleh dalam bentuk sudah diencerkan, yaitu dengan kadar formaldehidnya 40, 30, 20 dan 10 persen serta dalam bentuk tablet yang beratnya masing-masing sekitar 5 gram.

- Formalin adalah larutan yang tidak berwarna dan baunya sangat menusuk. Di dalam formalin terkandung sekitar 37% formaldehid dalam air. Biasanya ditambahkan metanol hingga 15% sebagai pengawet.
Formalin biasanya diperdagangkan di pasaran dengan nama berbeda-beda antara lain :
- Formol
- Morbicid
- Methanal
- Formic aldehyde
- Methyl oxide
- Oxymethylene
- Methylene aldehyde
- Oxomethane
- Formoform
- Formalith
- Karsan
- Methylene glycol
- Paraforin
- Polyoxymethylene glycols
- Superlysoform
- Tetraoxymethylene
- Trioxane

Penggunaan formalin
- Pembunuh kuman sehingga dimanfaatkan untuk pembersih : lantai, kapal, gudang, dan pakaian.
- Pembasmi lalat dan berbagai serangga lain.
- Bahan pada pembuatan sutra buatan, zat pewarna, cermin kaca, dan bahan peledak.
- Dalam dunia fotografi biasanya digunakan untuk pengeras lapisan gelatin dan kertas.
- Bahan pembuatan pupuk dalam bentuk urea.
- Bahan untuk pembuatan produk parfum.
- Bahan pengawet produk kosmetika dan pengeras kuku.
- Pencegah korosi untuk sumur minyak.
- Bahan untuk insulasi busa.
- Bahan perekat untuk produk kayu lapis (plywood).
- Cairan pembalsam ( pengawet mayat ).
- Dalam konsentrasi yang sangat kecil ( < 1% ) digunakan sebagai pengawet untuk berbagai barang konsumen seperti pembersih rumah tangga, cairan pemcuci piring, pelembut, perawat sepatu, sampo mobil, lilin dan pembersih karpet.

Mengapa perlu diwaspadai ???
- Formalin merupakan bahan beracun dan berbahaya bagi kesehatan manusia. Jika kandungannya dalam tubuh tinggi, akan bereaksi secara kimia dengan hampir semua zat di dalam sel sehingga menekan fungsi sel dan menyebabkan kematian sel yang menyebabkan keracunan pada tubuh.
- Selain itu, kandungan formalin yang tinggi dalam tubuh juga menyebabkan iritasi lambung, alergi, bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker) dan bersifat mutagen (menyebabkan perubahan fungsi sel/jaringan), serta orang yang mengonsumsinya akan muntah, diare bercampur darah, kencing bercampur darah, dan kematian yang disebabkan adanya kegagalan peredaran darah.
- Formalin bila menguap di udara, berupa gas yang tidak berwarna, dengan bau yang tajam menyesakkan, sehingga merangsang hidung, tenggorokan, dan mata.

Dampak formalin pada kesehatan manusia
- Akut : efek pada kesehatan manusia langsung terlihat : seperti iritasi, alergi, kemerahan, mata berair, mual, muntah, rasa terbakar, sakit perut dan pusing

- Kronik : efek pada kesehatan manusia terlihat setelah terkena dalam jangka waktu yang lama dan berulang : iritasi kemungkin parah, mata berair, gangguan pada pencernaan, hati, ginjal, pankreas, system saraf pusat, menstruasi dan pada hewan percobaan dapat menyebabkan kanker sedangkan pada manusia diduga bersifat karsinogen (menyebabkan kanker). Mengkonsumsi bahan makanan yang mengandung formalin, efek sampingnya terlihat setelah jangka panjang, karena terjadi akumulasi formalin dalam tubuh.

Safety, Health and Environment Management for Corporate Success

S, H & E Mgmt. for Corp. Success
Why is SH&E Mgmt. Important?
- Examine Cases
- Poor SH&E Management
- Excellent SH&E Management
- Contrasts
What is the Value to the Business?
- SH&E Mgmt. is Vital to Success
- Senior Manager/Executive Actions
- “Doing the Right Thing”

Why is SH&E Management Important?
Individuals demand health and safety
- Unwilling to work if it presents unacceptable risk
Customers demand health and safety
- Unwilling to pay for the cost of accidents, injuries and damages
Society demands healthy, safe environmentally friendly services & products
- Unwilling to acquire products manufactured in a way that exploits or harms people / environment

Kamis, 01 Oktober 2009

Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

DIFINISI AUDIT SMK3
- Alat untuk mengukur besarnya keberhasilan pelaksanaan dan penerapan SMK3 di tempat kerja
- Pemeriksaan secara sistimatik
- Audit dilakukan secara independen
- Audit SMK3 dilakukan oleh Badan Audit independen

Prinsip Dasar
  1. Penetapan Kebijakan K3
  2. Perencanaan Penerapan K3
  3. Penerapan K3
  4. Pengukuran, Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja K3
  5. Peninjauan secara teratur untuk meningkatkan kinerja K3 secara berkesinambungan


Pedoman Penerapan
1. Komitmen dan kebijakan
1.1 Kepemimpinan dan komitmen
1.2 Initial Review
1.3 Kebijakan K3
2. Perencanaan
2.1 Perenc ident bhy, penilaian
resiko dan pengend resiko
2.2 Per. per uu dan persyart lainnya
2.3 Tujuan dan sasaran
2.4 Indikator kinerja
2.5 Perenc awal dan perencanaan
kegiatan yg berlangsung
3. Penerapan
3.1 Jaminan kemampuan
3.2 Kegiatan pendukung
3.3 Ident SB, penilaian dan
pengendalian resiko
4.Pengukuran dan evaluasi
4.1 Inspeksi dan pengujian
4.2 Audit SMK3
4.3 Tindakan perbaikan dan
pencegahan
5. Tinjauan ulang dan peningkatan pihak mgt

Elemen Audit
1. Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen
2. Pendokumentasian Strategi
3. Peninjauan Ulang Desain dan Kontrak
4. Pengendalian Dokumen
5. Pembelian
6. Keamanan Bekerja Berdasarkan SMK3
7. Standar Pemantauan
8. Pelaporan dan Perbaikan
9. Pengelolaan material dan perpindahannya
10.Pengumpulan dan penggunaan data
11.Audit SMK3
12.Pengembangan Ketrampilan dan Kemampuan

PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAANKOMITMEN
1.1 KEBIJAKAN K3
* tertulis dan bertanggal
* ditanda tangani pengusaha/pengurus
* disusun dng proses konsultasi
* mengkomunikasikan kebijakan
* dibuat kebijakan khusus bila diperlukan
* peninjauan ulang kebijakan

1.2. TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG BERTINDAK
* disebar luaskan dan didokumentasikan
* penunjukan penanggung jawab sesuai peraturan UU
* tanggung jawab pimpinan unit
* saran ahli K3
* pelatihan keadaan darurat petugas penanggung jawab
* laporan kinerja K3
* tanggung jawab thd kontraktor dan org lain di tempat kerja
* memelihara dan mendistribusikan info K3 yang baru
* tanggung jawab pengurus untuk menjamin SMK3

1.3 TINJAUAN ULANG DAN EVALUASI
* dicatat dan didokumentasikan
* diuapayakan masuk dalam perencanaan tindakan manajemen
* meninjau ulang pelaksanaan SMK3

1.4 KERTELIBATAN DAN KONSULTASI DNG TK
* pendokumentasian konsultasi dan keterlibatan TK dan wakil prsh
* prosedur konsultasi
* membentuk P2K3
* jabatan Ketua P2K3 sesuai peraturan
* jabatan sekretaris P2K3 – ahli K3
* fungsi P2K3 dlm pengendalian resiko
* pertemuan rutin P2K3 dan hasilnya diumumkan
* tugas P2K3 untuk membuat laporan ruitin
* pembentukan kel.kerja yang diperlukan dan pelatihannya
* pengumuman ttg struktur kel.kerja

2. STATEGI P[ENDOKUMENTASIAN
2.1 PERENCANAAN RENSTRA K3
* identifikasi potensi bahaya oleh petugas kompeten
* penetapan RENSTRA K3 dan penerapan
* pembuatan RENSUS berkaitan dng produk, proses, proyek atau tempat kerja tertentu
* perencanaan berdasarkan potensi bahaya, insiden, catatan K3
* perencanaan tujuan K3 yg dpt diukur, menentapkan prioritas dan
penyediaan sumber daya
2.2 MANUAL SMK3
* manual meliputi kebijakan, tujuan, rencana, prosedur K3 untuk semua tingkatan
dlm prsh
* bila diperlukan dibuat manual khusus yg berkaitan dgn produk, proses atau tempat
kerja tertentu
* manual SMK3 mudah didapat semua personil prh

3. PENINJAUAN ULANG PERANGCANGAN (Design) DAN KONTRAK
3.1 PENGENDALIAN PERANCANGAN
* adanya prosedur yg terdokumentasi dlm tahap perancangan atau
perancangan ulang
* prosedur dan instruksi kerja disusun selama tahap perancangan
* verifikasi perancangan dilakukan oleh petugas yg kompeten
* semua perubahan dan modifikasi perancangan yg berimplikasi thd K3
diidentifikasi, didokumentasikan, ditinjau ulang dan disetujui oleh
petugas yg berwenang

3.2 PENINJAUAN ULANG KONTRAK
adanya prosedur yg mampu mengidentifikasi dan menilai potansi bahaya K3, lingkungan dan masyarakat pada saat memasok barang dan jasa dlm suatu kontrak
Identifikasi bahaya dan penilaian resiko dilakukan pada tahap tinjauan ulang kontrak o;eh personil yg kompeten
kontrak ditinjau ulang untuk menjamin pemasok dpt memenuhi persyaratan K3
Catatan tunjauan ulang kontrak dipelihara dan didokumentasikan

PERSONAL DANGER TAG

Apa tujuan Personal Danger Tag ?
Dimaksudkan untuk memberi informasi kepada personil bahwa orang yang namanya tertulis pada Personal Danger Tag sedang melakukan melakukan pekerjaan yang mewajibkan titik isolasi ( dimana Tag itu dipasang ) tetap terisolasi

Siapa yang menggunakan Personal danger Tag ?

Semua Peronil yang bermaksud melakukan pekerjaan yang mewajibkan isolasi. Personil yang menggunakan Personal danger Tag harus terlatih dan kompeten sebagai seorang personal lock holder

Di mana Personal Danger Tag dipasang ?

Hanya boleh dipasang pada titik isolasi yang dipasangi dengan Out of Service Tag, atau di tempat pengontrolan isolasi misalnya Lockout Station

Bagaimana Personal danger Tag digunakan ?
Personal Danger Tag hanya dipasang dan di lepas oleh orang yang namanya tertulis di tag itu

Ada dua jenis Personal Danger Tag

Permanen
Tag yang permanen yang di berikan kepada seseorang untuk digunakan berulang kali
Sementara
Tag sementara yang digunakan sementara misalnya untuk pengunjung atau menunggu tag permanen di buat
Pelepasan Personal Danger tag
- Bila pekerjaan selesai dilaksanakan atau bila semua orang telah meninggalkan daerah kerja
- Bila orang di transfer ke pekerjaan lain
- Pada akhir shift

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More