Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja - SAFETY INFO
Headlines News :

TRANSLATION

MEMBERS

KOTAK PESAN

Home » » Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Written By Mukti Ali on Kamis, 01 Oktober 2009 | 06.10

DIFINISI AUDIT SMK3
- Alat untuk mengukur besarnya keberhasilan pelaksanaan dan penerapan SMK3 di tempat kerja
- Pemeriksaan secara sistimatik
- Audit dilakukan secara independen
- Audit SMK3 dilakukan oleh Badan Audit independen

Prinsip Dasar
  1. Penetapan Kebijakan K3
  2. Perencanaan Penerapan K3
  3. Penerapan K3
  4. Pengukuran, Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja K3
  5. Peninjauan secara teratur untuk meningkatkan kinerja K3 secara berkesinambungan


Pedoman Penerapan
1. Komitmen dan kebijakan
1.1 Kepemimpinan dan komitmen
1.2 Initial Review
1.3 Kebijakan K3
2. Perencanaan
2.1 Perenc ident bhy, penilaian
resiko dan pengend resiko
2.2 Per. per uu dan persyart lainnya
2.3 Tujuan dan sasaran
2.4 Indikator kinerja
2.5 Perenc awal dan perencanaan
kegiatan yg berlangsung
3. Penerapan
3.1 Jaminan kemampuan
3.2 Kegiatan pendukung
3.3 Ident SB, penilaian dan
pengendalian resiko
4.Pengukuran dan evaluasi
4.1 Inspeksi dan pengujian
4.2 Audit SMK3
4.3 Tindakan perbaikan dan
pencegahan
5. Tinjauan ulang dan peningkatan pihak mgt

Elemen Audit
1. Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen
2. Pendokumentasian Strategi
3. Peninjauan Ulang Desain dan Kontrak
4. Pengendalian Dokumen
5. Pembelian
6. Keamanan Bekerja Berdasarkan SMK3
7. Standar Pemantauan
8. Pelaporan dan Perbaikan
9. Pengelolaan material dan perpindahannya
10.Pengumpulan dan penggunaan data
11.Audit SMK3
12.Pengembangan Ketrampilan dan Kemampuan

PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAANKOMITMEN
1.1 KEBIJAKAN K3
* tertulis dan bertanggal
* ditanda tangani pengusaha/pengurus
* disusun dng proses konsultasi
* mengkomunikasikan kebijakan
* dibuat kebijakan khusus bila diperlukan
* peninjauan ulang kebijakan

1.2. TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG BERTINDAK
* disebar luaskan dan didokumentasikan
* penunjukan penanggung jawab sesuai peraturan UU
* tanggung jawab pimpinan unit
* saran ahli K3
* pelatihan keadaan darurat petugas penanggung jawab
* laporan kinerja K3
* tanggung jawab thd kontraktor dan org lain di tempat kerja
* memelihara dan mendistribusikan info K3 yang baru
* tanggung jawab pengurus untuk menjamin SMK3

1.3 TINJAUAN ULANG DAN EVALUASI
* dicatat dan didokumentasikan
* diuapayakan masuk dalam perencanaan tindakan manajemen
* meninjau ulang pelaksanaan SMK3

1.4 KERTELIBATAN DAN KONSULTASI DNG TK
* pendokumentasian konsultasi dan keterlibatan TK dan wakil prsh
* prosedur konsultasi
* membentuk P2K3
* jabatan Ketua P2K3 sesuai peraturan
* jabatan sekretaris P2K3 – ahli K3
* fungsi P2K3 dlm pengendalian resiko
* pertemuan rutin P2K3 dan hasilnya diumumkan
* tugas P2K3 untuk membuat laporan ruitin
* pembentukan kel.kerja yang diperlukan dan pelatihannya
* pengumuman ttg struktur kel.kerja

2. STATEGI P[ENDOKUMENTASIAN
2.1 PERENCANAAN RENSTRA K3
* identifikasi potensi bahaya oleh petugas kompeten
* penetapan RENSTRA K3 dan penerapan
* pembuatan RENSUS berkaitan dng produk, proses, proyek atau tempat kerja tertentu
* perencanaan berdasarkan potensi bahaya, insiden, catatan K3
* perencanaan tujuan K3 yg dpt diukur, menentapkan prioritas dan
penyediaan sumber daya
2.2 MANUAL SMK3
* manual meliputi kebijakan, tujuan, rencana, prosedur K3 untuk semua tingkatan
dlm prsh
* bila diperlukan dibuat manual khusus yg berkaitan dgn produk, proses atau tempat
kerja tertentu
* manual SMK3 mudah didapat semua personil prh

3. PENINJAUAN ULANG PERANGCANGAN (Design) DAN KONTRAK
3.1 PENGENDALIAN PERANCANGAN
* adanya prosedur yg terdokumentasi dlm tahap perancangan atau
perancangan ulang
* prosedur dan instruksi kerja disusun selama tahap perancangan
* verifikasi perancangan dilakukan oleh petugas yg kompeten
* semua perubahan dan modifikasi perancangan yg berimplikasi thd K3
diidentifikasi, didokumentasikan, ditinjau ulang dan disetujui oleh
petugas yg berwenang

3.2 PENINJAUAN ULANG KONTRAK
adanya prosedur yg mampu mengidentifikasi dan menilai potansi bahaya K3, lingkungan dan masyarakat pada saat memasok barang dan jasa dlm suatu kontrak
Identifikasi bahaya dan penilaian resiko dilakukan pada tahap tinjauan ulang kontrak o;eh personil yg kompeten
kontrak ditinjau ulang untuk menjamin pemasok dpt memenuhi persyaratan K3
Catatan tunjauan ulang kontrak dipelihara dan didokumentasikan
Share this article :

2 komentar:

SPONSOR

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. SAFETY INFO - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya