SUPERVISI LINGKUNGAN KERJA - SAFETY INFO
Headlines News :

TRANSLATION

MEMBERS

KOTAK PESAN

Home » » SUPERVISI LINGKUNGAN KERJA

SUPERVISI LINGKUNGAN KERJA

Written By Mukti Ali on Selasa, 13 Oktober 2009 | 21.00

TUJUAN KESEHATAN KERJA
- Promosi dan pemeliharaan kesehatan fisik, mental dan sosial dari pekerja;
- Pencegahan gangguan kesehatan yang disebabkan oleh kondisi kerja;
- Perlindungan pekerja dari risiko faktor-faktor yang mengganggu kesehatan;
- Penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam lingkungan kerja yang sesuai kemampuan fisik dan psikologis pekerja;
- Penyesuaian setiap orang kepada pekerjaannya.

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KESEHATAN & PRODUKTIVITAS TENAGA KERJA
KAPASITAS KERJA :

- Keterampilan
- Kesegaran Jasmani
- Gizi
- Kelamin
- Usia
- Ukuran Tubuh
- Motivasi

LINGKUNGAN KERJA

- Fisik
- Kimia
- Biologi
- Fisiologi
- Psikologi

BEBAN KERJA

- Fisik
- Mental
- Sosial

Pengertian Pengawasan Lingkungan Kerja
- Pengawasan Lingkungan Kerja adalah serangkaian kegiatan pengawasan dari semua tindakan yang dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan atas pemenuhan pelaksanaan peraturan perundang-undangan atas objek pengawasan Lingkungan Kerja.  
- Lingkungan kerja adalah istilah generik yang mencakup identifikasi dan evaluasi faktor-faktor lingkungan yang memberikan dampak pada kesehatan tenaga kerja (ILO)   

PENGAWASAN DILAKUKAN OLEH :
- Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan
- Dokter Perusahaan/Dokter Pemeriksa
- Ahli K3
- Ahli K3 Kimia

Dasar Hukum Pengawasan Lingkungan Kerja.
- Peraturan Menteri Perburuhan No.7 tahun 1964 tentang syarat kesehatan kebersihan serta penerangan dalam tempat kerja.
- Permenaker No.3/Men/1985 tentang keselamatan dan kesehatan kerja Pemakaian asbes.
- Permenaker No.03/Men/1986 tentang syarat keselamatan dan kesehatan di tempat kerja yang mengelola Pestisida
- Kepmenaker No.51/Men/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja
- Kepmenaker No.187/Men/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja.
- Instruksi Menteri Tenaga Kerja No.2/M/BW/BK/1984 tentang Pengesahan alat Pelindung Diri
- Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No.01/Men/1997 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Kimia dll. Udara Lingkungan Kerja
 
Objek pengawasan Lingkungan Kerja meliputi :

Faktor-faktor bahaya Lingkungan Kerja
- Hygine Perusahaan
- Pengendalian bahaya besar
- Pestisida
- Bahan kimia berbahaya
- Sanitasi lingkungan
- Alat pelindung diri (APD)
- Limbah industri
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

SPONSOR

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. SAFETY INFO - All Rights Reserved
Original Design by Creating Website Modified by Adiknya